Oleh: Andi Haidar Ali (Climate Director Partner Indonesia)
Hari ini saya berada di Morowali, Salah satu kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia, pagi ini pukul 07.30 jalanan telah penuh oleh tumpah ruah para buruh yang berlomba mencapai kawasan secepat mungkin dan mulai bekerja. di arah yang berlawanan sudah ada beberapa buruh yang pulang dari shift malam untuk menjaga tungku smelter tetap menyala. pagi itu saya mendapat kabar dari makassar, sudut lain di pulau yang sama, pemadaman listrik bergilir telah di umumkan dan warga di harapkan mempersiapkan dirinya masing-masing. setelah itu datang lagi kabar dari timeline sosial media, kali ini dari kota kendari, masih di pulau yang sama telah tersebar pengumuman dan keluhan warga tentang pemadaman listrik yang terjadi sejak siang hingga mendekati tengah malam. Masih di satu pulau yang sama ada tempat yang warga diminta bersiap untuk menghadapi kekurangan energi, di tempat lain ada tungku PLTU yang dijaga tetap menyala untuk mengejar target produksi.
Beberapa bulan sebelumnya, kabar yang sama terdengar di pulau jawa, bahkan gangguan pasokan energi juga terjadi hingga pulau sumatera. penyebabnya mungkin tidak sama persis, ada transmisi yang terganggu, atau pembangkit yang berhenti beroperasi sampai masalah pemeliharaan jaringan dan pasokan batubara yang kurang. tetapi, pembicaraan tentang suplai energi tidak boleh berhenti pada masalah teknis belaka, ketika di satu wilayah kehilangan akses energi dan wilayah lain dijaga mati-matian agar sumber energinya tetap menyala, kita kehilangan atensi atas persoalan yang lebih mendasar. Bagaimana sebuah sistem ketenagalistrikan indonesia dibangun?
karena itu pertanyaan yang lebih penting bukanlah mengapa pembangkit berhenti bekerja dan listrik tidak mengalir ke mesin-mesin air warga kampung kota yang telah lama dipaksa bergantung padanya untuk mendapatkan energi bersih. pertanyaannya adalah mengapa setelah selama beberapa dekade batubara di kalimantan dan sumatera di keruk habis-habisan, ekspansi jaringan, dan pembangunan masih PLTU yang merangsek ruang hidup masyarakat pesisir di bangun, sistem ketenagalistrikan yang diperuntukkan bagi publik masih terus berulang kali berada pada kondisi yang begitu rapuh. pertanyaan ini semakin penting ketika melihat ada bagian lain yang memiliki sistem ketenagalistrikan mandiri yang dirancang dengan tingkat kepastian pasokan energi jauh lebih tinggi dibanding sistem yang diperuntukkan untuk publik. bukankah sejak awal kita negara kita bersepakat agar setiap kekayaan alam akan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Di berbagai pusat industri khususnya hilirisasi mineral yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir membangun sistem ketenagalistrikannya sendiri untuk menjaga tungku smelter tetap panas dan produksi terus berlangsung 24 jam non-stop. Pada 2025, CREA dan GEM memperkirakan kapasitas PLTU Captivev yang telah beroperasi mencapai 19.3 Gigawatt. sebagak 3.6 Gigawatt lainnya sedang dibangun dan 8.16 Gigawatt sedang dalam tahap perencanaan. jika seluruh kapasitasnya dihitung sumber pembangkit listrik mandiri di indonesia mendekati angka 31 Gigawatt.
Skala pembangkit mandiri sebesar itu tidak dapat lagi diartikan hanya sebagai pembangkit mandiri dan sepenuhnya terpisah dari sistem ketenagalistrikan nasional, kita perlu melihatnya lebih luas, bahwa saat ini telah ada 2 sistem ketenagalistrikan yang terbangun dan membutuhkan 1 sumber bahan bakar yang sama, batu bara. Satu sistem yang memastikan mesin produksi terus berjalan, dan yang lainnya memastikan listrik tetap tersedia untuk rumah sakit, sekolah, rumah, dan seluruh aktivitas yang memungkinkan masyrakat menjalani kehidupan sehari-hari. kebutuhan yang disebutkan terakhir seharusnya menjadi pusat kebijakan energi negara, Namun arah pembangunan ketenagalistrikan hingga saat ini menunjukkan sesuatu yang lebih rumit.
Ketika kawasan industri membutuhkan listrik dalam jumlah yang sangat besar dengan jaminan pasokan terus menerus, negara memberikan ruang untuk menggunakan PLTU Captive. Disisi lain masyarakat dibuat bergantung sepenuhnya dari pada sistem ketenagalistrikan PLN dengan segala kompleksitas jaringannya, bahkan masyarakat yang dengan kesadarannya ingin membangun pembangkit listrik tenaga surya di atap rumahnya terus saja dihambat oleh Kementerian ESDM dan PLN melalu berbagai peraturan dan birokrasinya.
Karena itu pembicaraan tentang pemadaman perlu keluar dari ruang teknis dan masuk pada persoalan keadilan. menuntut keadilan energi tidak hanya tentang bertanya apakah listrik telah tersedia bagi semua orang, tetapi bagaimana manfaat dan beban dari sistem ketenagalistrikan dibagi.
Dalam buku Energy Justice: Re-balancing the Trilemma of Security, Poverty, and Climate Change, Daren McCauley mengungkapkan, salah satu langkah untuk mencapai keadilan energi adalah memastikan manfaat dan beban dari pembangunan pembangkit energi dibagikan secara adil. Dalam konteks Indonesia hari ini, mempertyakan keadilan dari distribusi beban dan manfaat tersebut akan langsung mengantarkan kita pada gambaran ketimpangan yang nyata.
Konsesi tambang membabat hutan dan ruang hidup masyarakat adat, batubara dikeruk dari perut bumi, sungai berubah jadi jalur perdagangan, dan lubang tambang yang dibiarkan merenggut nyawa dibiarkan setelah dianggap tak ada lagi yang bernilai dari tempat tersebut. Di wilayah lain masyarakat yang hidup di sekitar pembangkit menerima emisi dari proses penciptaan energi yang tidak dijamin dapat mereka nikmati terus-menerus yang sebagian besar mengalir ke kawasan perumahan elit, kawasan perdagangan dan perkantoran hingga pabrik di wilayah lain. Energi listrik dan manfaat ekonominya bergerak ke banyak tempat sementara bebannya menetap di wilayah asalnya, di sekitar PLTU, dan kampung yang telah rusak dihajar tambang batubara.
Dalam konteks PLTU Captive, perubahan pola konsumsi batubara domestik juga terlihat bagaimana struktur ketenagalistrikan sedang bergeser. Laporan Kinerja Ditjen Minerba 2025 mencatat sektor PLTU menyerap 57,27 persen penggunaan batubara domestik. Pada saat yang sama, sektor metalurgi dan smelter telah menyerap 76,3 juta ton, atau 30,91 persen dari capaian DMO yang dihitung dalam laporan tersebut. Ditjen Minerba menjelaskan bahwa batubara sektor ini digunakan untuk kebutuhan metalurgi, proses pengolahan nikel seperti RKEF, dan suplai tenaga listrik.
Angka 76,3 juta ton tidak berarti seluruhnya dibakar di PLTU captive, sebagian digunakan langsung dalam proses metalurgi. Namun karena itulah kita sudah dapat melihat perubahan yang cukup besar, hilirisasi telah menciptakan pusat permintaan batubara domestik baru dalam skala puluhan juta ton, bersamaan dengan ekspansi pembangkit captive yang telah mencapai belasan gigawatt.
Perubahan sebesar itu tentu sangat mampu mengubah struktur pasar. PLTU Captive memang tidak terhubung dengan jaringan PLN, tetapi ia juga tidak hidup dalam jaringan ekonomi yang terpisah. Batubaranya tetap berasal dari tambang-tambang di kalimantan dan sumatera, dan kebutuhan tersebut berada dalam tata kelola batubara domestik yang juga diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan listrik publik.
Keputusan Menteri ESDM mengenai pemenuhan batubara dalam negeri menetapkan DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi dan mengatur pemenuhan kebutuhan domestik yang tidak terbatas pada satu jenis konsumen. Rezim batubara domestik Indonesia dengan demikian tidak membentuk sebuah reservoir khusus untuk kebutuhan listrik publik melalui PLN.
Ketika industri metalurgi menyerap puluhan juta ton setiap tahun dan PLTU captive berkembang menjadi hampir dua puluh gigawatt kapasitas operasional, Industri ini telah menjadi salah satu pusat permintaan terbesar di pasar domestik yang sudah dipastikan akan menarik produksi dan pada kasus tertentu grade batubara yang juga dibutuhkan pembangkit untuk publik. Tekanan tersebut mungkin tidak akan langsung terlihat, tetapi ketika produksi jenis batubara tertentu menurun, kapasitas logistik terbatas, dan pemerintah menekan produksi untuk menjaga harga, ruang fleksibilitas untuk memenuhi seluruh kebutuhan konsumen batubara menjadi semakin sempit.
kasus di pulau jawa pada bulan juni lalu menunjukkan apa yang dapat terjadi ketika ruang tersebut menyempit. batubara masih dikeruk dalam jumlah besar di perut kalimantan, tetapi pembangkit PLN mengalami persoalan mendapatkan batubara dengan tingkat kalori menengah seperti spesifikasi yang dibutuhkan untuk pembangkit PLN yang membuat pemerintah akhirnya harus turun tangan mengamankan pasokan hingga membatasi jumlah ekspor jenis batubara tertentu. Bagaimana mungkin dengan batubara yang melimpah secara nasional tetapi menjadi langka bagi pembangkit publik ?
kelangkaan ini tidak lagi dapat dilihat hanya sebatas persoalan bahan baku, tetapi menjadi persoalan alokasi dan keberpihakan. kekayaan alam sejatinya tidak boleh hanya berbicara tentang jumlah sumber daya yang tersedia, tetapi akses, kontrol dan relasi kuasa yang menentukan darimana kekayaan alam itu bergerak dan menuju kemana. Konsesi menentukan siapa dapat mengambil batubara dari tanah, kontrak menentukan ke mana sebagian produksi dialirkan, RKAB menentukan berapa banyak yang boleh diproduksi, sementara kebijakan menentukan kepentingan mana yang lebih dahulu diutamakan untuk diamankan.
karena itu, negara tidak dapat dianggap sebagai penonton yang netral. seperti yang dituliskan david Harvey dalam bukunya The New Imperialism menjelaskan peran negara dalam proses akumulasi dari perampasan, ia menulis bahwa "Negara, dengan monopoli atas penggunaan kekerasan dan kewenangannya menentukan apa yang dianggap sah menurut hukum, memainkan peran yang sangat penting."
Dalam sistem ketenagalistrikan indonesia, peran negara sangat besar dan nyata. Negara menerbitkan izin pertambangan, menentukan RKAB dan DMO, menetapkan kawasan industri dan menciptakan kerangka regulasi yang mendorong PLTU Captive dapat tumbuh dengan subur. Memang betul korporasi yang menggerakkan mesin-mesin tersebut, tetapi arah pergerakan, dan pertumbuhannya tidak dapat dipisahkan dari keputusan pemerintah.
Hilirisasi mineral adalah contoh paling gamblang bagaimana pemerintah menggembar-gemborkannya sebagai jalan menuju industrialisasi dan peningkatan nilai. Nikel tidak lagi hanya cukup ditambang namun harus diolah di dalam negeri yang setiap tungkunya membutuhkan energi yang besar, dan ketika kebutuhan energi tersebut berkembang dalam skala yang tidak dapat lagi dicover oleh sistem ketenagalistrikan publik, pemerintah menyediakan ruang bagi pelaku industri untuk dapat membangun sistem ketenagalistrikannya sendiri, dan batubara menjadi pilihan utama yang cepat dan murah.
Paradoks transisi energi mulai lahir dari sini, dimana hilirisasi industri nikel yang digadang-gadang sebagai salah satu industri rendah karbon yang dapat bergerak menyuplai kebutuhan baterai untuk kendaraan listrik justru dihidupkan dari tunggu yang dibakar oleh batubara. beban dan daya rusaknya tentu tidak serta merta hadir dalam semalam seperti kata Rob Nixon dalam Slow Violence and the environmentalism of the poor menyebutnya dengan istilah kekerasan yang terjadi secara bertahap dan tidak terlihat.
PLTU tentu saja memiliki sifat kekerasan seperti itu, debu datang perlahan dari cerobong asap ke rumah warga, air minum yang semakin hari berubah rasa menjadi asam, dan hasil pertanian yang tiap tahun cenderung menurun, semua tidak terjadi dengan semalam sehingga kesadaran warga akan beban yang datang dari pembangkit sering kali tidak disadari, hal ini tentu berbeda dengan pemadaman listrik, sesaat setelah aliran listrik berhenti sampai ke rumah warga, sumber air bersih tidak dapat mengalir dari sumur karena pompa berhenti. itulah mengapa pemadaman menjadi pintu masuk yang penting untuk membongkar struktur ketenagalistrikan yang kehilangan keberpihakannya kepada publik.
Walau hanya dalam beberapa jam, pemadaman yang terjadi seharusnya mampu membuka mata kita bahwa saklar yang tidak menyalakan lampu tidak terjadi dengan tiba-tiba, di dalamnya ada sistem ketenagalistrikan dan rantai keputusan panjang sejak izin konsesi tambang diberikan hingga bagaimana pemerintah memastikan keamanan energi siapa yang harus diutamakan.
Masyarakat berada di ujung dari banyak keputusan tersebut tanpa memiliki kuasa sedikitpun. Bukan kita yang menetapkan berapa banyak batubara harus dikeruk, kepada siapa ia diberikan, atau berapa gigawatt PLTU Captive dibangun. Tetapi akibat keputusan itu, kita tetap tiba dalam kehidupan sehari-hari, melalui perubahan bentang alam dan pencemaran di wilayah hulu, hingga ketidakpastian pasokan listrik ketika beban jaringan kelistrikan publik menghadapi tekanan.
Di Sulawesi, kontradiksi ini tidak dapat lagi diabaikan, pulau Sulawesi menjadi salah satu episentrum utama hilirisasi mineral sekaligus menjadi pusat pertumbuhan PLTU Captive, tetapi pada agustus - september 2026, masyarakat di sulawesi selatan, tenggara, dan barat masih saja menghadapi ketidakpastian pasikan energi listrk dan mengalami pemadaman bergilir. Bukan masalah penyebab pemadamannya, apakah sistem kelistrikan mengalami kekurangan pasokan batubara, atau kekurangan debit air sebagai sumber utama pembangkit di wilayah ini, tetapi kepada kepentingan siapa pemerintah berpihak.
Bagi kawasan industri, ketidakpastian pasokan energi diperlakukan sebagai resiko yang harus dihilangkan sejak awal, sedangkan bagi masyarakat ketidakpastian lebih sering diterjemahkan menjadi sesuatu yang harus dikelola melalui jadwal pemadaman dan imbauan menyesuaikan aktivitas.
perbedaan itulah yang memperlihatkan cara negara memahami ketahanan energi dengan kacamata yang berbeda, bagi korporasi besar, keamanan berarti kepastian, dan bagi masyarakat keamanan energi seringkali berubah menjadi kemampuan beradaptasi akan ketidakpastian.
Keadilan energi (Energy Justice) harus menjadi dasar setiap pembahasan tata kelola ketenagalistrikan di Indonesia, terlebih lagi pada isu transisi energi yang kini banyak diperbincangkan. pembahasan mengenai transisi energi tidak boleh berhenti pada pergantian teknologi. Batubara memang harus ditinggalkan, tetapi menggantinya dengan surya, panas bumi, atau sumber lain tidak otomatis menghasilkan keadilan. Transisi energi yang berkelanjutan bisajadi dibangun melalui penguasaan tanah, pengabaian hak masyarakat, dan konsentrasi kepemilikan yang sama. Jika struktur pengambilan keputusan tidak berubah, transisi hanya mengganti sumber energi tanpa mengubah hubungan kuasa yang menentukan ke mana energi tersebut mengalir.
karena itu keadilan sistem ketenagalistrikan harus berangkat dari sesuatu yang lebih mendasar yaitu, kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan harus ditempatkan sebelum kebutuhan lainnya terlebih lagi kebutuhan untuk akumulasi modal. Listrik rumah sakit dan sekolah memiliki makna sosial yang berbeda dari listrik untuk smelter. Keduanya sama-sama membutuhkan listrik, tetapi negara tidak dapat berpura-pura bahwa seluruh kebutuhan tersebut mempunyai bobot yang sama.
Pemadaman yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir menjadi bukti bahwa ditengah kelimpahan bahan baku dan pertumbuhan kapaistas pembangkit yang besar, ketahanan dan keamanan energi listrik tidak didistribusikan dengan setara. karena hal ini jugalah maka setiap peristiwa pemadaman listrik yang terjadi harus dibawa keluar dari masalah teknis belaka, karena yang dipertaruhkan bukan hanya apakah listrik kembali menyala malam ini, tetapi model pembangunan yang menentukan kepada siapa kekayaan negeri ini terlebih dahulu diberikan.
Karena, selama puluhan tahun kita telah dipaksa untuk menerima batubara karena negeri ini membutuhkan listrik, ribuan hektar tambang dibuka atas nama kebutuhan nasional, PLTU didirikan atas nama pembangunan yang nyatanya dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan pembangkit batubara sebagian besar justru berada di dalam kawasan industri. sementara sistem ketenagalistrikan publik masih terus memperlihatkan kerentanannya.
Maka pertanyaannya bukan lagi tentang berapa banyak energi yang negeri ini miliki dan butuhkan untuk menjadi negara maju dan memastikan ketahanan energi nasional, tetapi untuk siapa pembangkit itu dibangun? siapa yang didahulukan atas kelimpahannya? dan kehidupan siapa yang dianggap cukup penting untuk dijamin oleh seluruh pembangkit tersebut.
Sebuah sistem ketenagalistrikan tidak menjadi adil hanya karena lampu di ruang keluarga kembali menyala, ia menjadi adil ketika kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan mendapatkan prioritas diatas kebutuhan untuk mempertahankan akumulasi modal. ketika mereka yang menanggung beban kerusakan mempunyai kuasa atas keputusan yang menghasilkan kerusakan tersebut, dan ketika negara berhenti membangun kepastian energi bagi mesin industri sambil meminta masyarakat terus belajar hidup bersama ketidakpastian.
Dan begitulah masalah struktural tata kelola energi Indonesia, bukan pada pembangkit yang berhenti, atau jaringan yang terganggu, atau bahkan tongkang yang terlambat, tetapi pada sistem yang menentukan siapa yang berhak memperoleh kepastian energi dan siapa yang terus menerima beban dari sebagian besar resikonya.